Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid 19
03 September 2020 10:42:08 WITA
Dalam rangka melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Peraturan Bupati ini bertujuan: a. meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan; b. mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru COVID19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan; c. meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi COVID-19; dan d. terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID-19.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 oleh pemangku kepentingan melalui Tatanan Kehidupan Era Baru.
Komentar atas Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid 19
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |