MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) DESA TELAGA, KEC. BUSUNGBIU, KAB. BULELENG
17 September 2018 12:19:55 WITA
Senin, 17 September 2018 – Bertempat di Arena Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu telah diselenggarakan Musrenbang Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2019, yang dihadiri oleh Bapak Camat Busungbiu Drs. Made Supartawan, M.M, Staf dari Kecamatan, Perbekel Desa Telaga I Made Sucipta Arimbawa,S.Sos, Pemdes Telaga serta berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari wakil-wakil kelompok, lembaga Desa, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa.
Kegiatan tersebut secara kultural adalah dalam rangka menerapkan sila ke-4 dari Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” yang menjadi landasan bernegara serta landasan dalam menjalankan seluruh kegiatan pemerintahan. Salah satu kegiatan yang rutin setiap akhir tahun diadakan oleh pemerintah Desa ialah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES).
Sekilas Tentang Musrenbang
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) telah menjadi istilah populer dalam penyelenggara perencanaan pembangunan dan penganggaran di Daerah dan Desa, bersamaan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN), maka Musrenbang dapat menjadi ruh pembangunan karena ia merupakan pondasi awal dalam perencanaan pembangunan agar efektif dan efisien.
Tujuan Musrenbang Desa:
- Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Dana Desa ( DD) Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
- Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui MUSRENBANG Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
- Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di Desanya pada forum MUSRENBANG Kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.
Terdapat proses timbal balik
Musrenbang adalah forum dimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka, di situ ada proses timbal balik dalam proses pembangunan yang akan dilaksanakan adalah tentang bagaimana yang seharusnya dilakukan pemerintah serta sebaliknya yang harus dilakukan masyarakat dalam pembangunan yang akan dilaksanakan. Musrenbang adalah proses memajukan setiap daerah mulai dari Desa/kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat.
Perencanaan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat didalam pembuatan perencanaan tersebut. Menyadari akan pentingnya peran serta masyarakarakat, pemerintah mengharuskan didalam pembuatan perencanaan pembangunan baik pusat maupun daerah dilakukan musyawarah secara berjenjang dari tingkat bawah. Proses tersebut diawali dengan Musrenbang desa, Musrenbang kecamatan, Musrenbang Kabupaten dan Musrenbang Provinsi dengan tujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.
Komentar atas MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) DESA TELAGA, KEC. BUSUNGBIU, KAB. BULELENG
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |