Desa Telaga Gelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik
20 Desember 2019 10:19:27 WITA
Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai kembali diwujudkan oleh Pemerintah Desa Telaga dengan menggelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik, Jumat (20/12/2019) .
Hal ini dilakukan secara berkesinambungan, sebagai wujud nyata keseriusan Pemerintah Desa Telaga menjalankan intruksi Gubernur Bali, Wayan Koster untuk memelihara dan melestarikan alam Bali yang bersih dan hijau agar kesucian serta keharmonisan alam Bali beserta isinya tercipta guna mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala yang sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Bersih – bersih di lakukan oleh Perbekel Desa Telaga bersama Staf Desa Telaga di bantu oleh siswa SD N 1 Telaga, SD N 2 Telaga dan SMK N 1 Busungbiu serta Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Telaga dimulai dari titik pertama di Pasar Desa Telaga, titik kedua berlokasi di sepanjang jalan Desa Telaga, dan titik ketiga di perbatasan Desa Telaga dengan Desa Titab.
Komentar atas Desa Telaga Gelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |